REMBANG – Keberadaan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mempersingkat prosedur dalam kemudahan berusaha di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang, Rofieq Pahlevi, baru-baru ini.
Kepala Bidang Penanaman Modal mengatakan dalam Undang-undang Cipta Kerja ada klaster perizinan yang membuat pengusaha bisa membuka bisnis dengan mudah. Penyebabnya karena izin dibagi berdasarkan resiko baik tinggi, sedang maupun rendah.
Bisnis dengan resiko rendah misalnya warung kelontong, usaha kue kering rumahan, katering harian, dan lain-lain.
“Dinamika perijinan sekarang sudah berubah drastis. Ini kita sebut perijinan berusaha berbasis resiko. Artinya setiap kegiatan usaha yang satu dengan yang lain perijinannya dibedakan,” imbuhnya.
Rofieq mengungkapkan pengusaha yang masih level usaha mikro termasuk bisnis beresiko rendah. Sehingga ia tak harus mengurus izin HO yang mencapai jutaan rupiah. Namun hanya perlu Nomor Induk Berusaha (NIB), dan bisa diurus secara online, sehingga legalitas didapatkan dengan mudah.
Sedangkan bisnis risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib mempunyai NIB dan juga sertifikat standar yang telah diverifikasi. Sementara bisnis jenis usaha dengan risiko tinggi, maka pelaku usaha wajib memiliki NIB dan juga izin yang telah diverifikasi.
Lewat Undang-undang Cipta Kerja, menurut Rofieq pemerintah telah mengubah kriteria UMKM berdasarkan Modal Dasar. Perluasan kriteria berdasarkan modal dasar ini diharapkan bisa memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM.
Untuk usaha mikro kriterianya menjadi modal dasar di bawah Rp. 1 miliar, dari sebelumnya di bawah Rp. 50 juta. Usaha kecil kriterianya adalah mereka yang memiliki modal dasar Rp. 1 miliar hingga Rp. 5 miliar, dari sebelumnya hanya Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta.
“Dulu orang itu cenderung diperkecil modalnya untuk bisa disebut usaha mikro atau kecil. Di Undang-undang yang baru, usaha mikro itu modalnya maksimal Rp. 1 Milyar. Di luar tanah dan bangunan. Untuk beli bahan baku dan peralatan,” ujarnya.
Kemudian kriteria modal dasar untuk usaha menengah menjadi Rp. 5 miliar hingga Rp. 10 miliar dari sebelumnya hanya Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar. Sementara untuk usaha besar tidak berubah, yakni dengan kriteria modal dasar di atas Rp. 10 miliar.
Berdasarkan data di DPMPTSP Kabupaten Rembang, sampai Juni 2023 ini, jumlah UKM di Rembang hampir 300an.(Masudi/CBFM)