REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, Selasa (21/11), menggelar rapat teknik penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Kabupaten Rembang. Kegiatan yang dihadiri anggota dewan pengupah Kabupaten Rembang, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik, akademisi dan pakar itu dilaksanakan di Kantor Dinas setempat.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Teguh Maryadi, usai kegiatan, menyampaikan hasil dari pertemuan itu menetapkan UMK 2024 terjadi kenaikan sebesar 4,16% dengan rumus perhitungan Indeks inflasi provinsi 2,49%, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Rembang 5,50% dan α menjadi dasar kesepakatan antara Apindo dan serikat pekerja sebesar 0,3%.
“Cuma angkanya belum bisa dihitung. Karena nanti Gubernur. Kita tunggu di tanggal 30. Akhir batas UMK,” terangnya.
Ia menambahkan penetapan UMK itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan penetapan Upah Minimum Provinsi yang telah diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar 4%.
Pihaknya mengungkapkan 3 dari 15 serikat pekerja yang hadir dalam pertemuan tersebut melakukan walk out.
“Teman-teman serikat menyampaikan pada prinsipnya perintah dari pimpinan di atasnya bahwa serikat pekerja saat ini hadir mengikuti rapat, tapi tidak mau menandatangani hasil kesepakatan penetapan UMK 2024,” bebernya.
Walaupun sempat diwarnai walk out, menurut Teguh tidak mengurangi Pemkab Rembang untuk merekomendasikan hasil kesepakatan itu kepada Gubernur Jawa Tengah.
Sementara itu, UMK di Kabupaten Rembang di tahun 2019 hingga 2023 selalu mengalami kenaikan. Pasalnya, di 2019 sebesar Rp 1.660.000, kemudian 2020 sebesar Rp 1.802.000, lalu 2021 sebesar Rp 1.861.000, selanjutnya 2022 sebesar 1.874.322 dan pada 2023 ini sebesar Rp 2.015.927.(Masudi/CBFM)