Uji Tera Mulai Menyasar ke Pasar Desa dan Pelaku UMKM

Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Rembang mulai bergerak untuk melakukan tera dan tera ulang bagi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Tidak hanya itu, jangkauan pelaksanaan tera juga akan ditambah hingga ke pasar desa.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Rembang Mochamad Mahfudz, usai meresmikan cap tanda tera (CTT) 2022, Selasa (18/1) menyampaikan, tujuan dilakukan uji tera dan tera ulang adalah untuk memberi perlindungan kepada masyarakat ketika melakukan transaksi dengan menggunakan alat ukur.
Dirinya mencatat, kurang lebih ada 13.457 alat ukur yang nantinya akan diuji tera dan tera ulang. Sementara alat tera telah diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Kabupaten Rembang selaku petugas ukur.
“Ada 13.457 alat ukur baik itu timbang meja, timbang elektronik, timbang pegas, dan masih banyak lagi. Kita mempunyai kewajiban untuk memastikan alat ukur yang ada di pasar, industri, dan stasiun pengisian bahan bakar,” ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, 13.457 alat ukur tersebut belum termasuk alat ukur yang ada di pasar desa dan para pelaku UMKM. Rencananya pelaksanaan uji tera juga akan meluas hingga menjangkau ke pasar desa dan pelaku UMKM.
Pihaknya juga akan menggandeng OPD dan lembaga terkait untuk membantu mengoptimalkan pelaksanaan uji tera. Dengan harapan terwujudnya Kabupaten Rembang yang tertib ukur.
“Selama ini alat ukur yang ada didata kami belum termasuk yang ada di pasar desa dan pelaku UMKM,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *