REMBANG – Pemerintah Desa, mulai 2024 nanti dalam transaksi keuangan, supaya menggunakan nontunai. Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, baru-baru ini.
Bupati mengatakan melalui program nasional ini pemerintah bercita-cita menerapkan transaksi nontunai, agar pengelolaan keuangan desa menjadi lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Pasalnya, dengan transaksi nontunai, semua pembayaran langsung dikirim ke rekening penerima pembayaran.
“Di regulasi seperti itu, perintah dari Menteri Dalam Negeri semua transaksi itu harus non tunai. Kabupaten sudah menjalankan sejak 2018,” imbuhnya.
Ia menjelaskan walaupun sudah ada program transaksi nontunai, tetapi ada pemakaian transaksi tunai, pada jenis transaksi hal-hal tertentu. Misalnya belanja di bawah Rp 5 juta. Seperti pemberian uang saku bagi masyarakat yang hadir di dalam rapat musyawarah desa dimungkinkan lewat transaksi tunai.
Hafidz berharap agar kepala desa mengetahui mana yang pakai transaksi tunai dan transaksi nontunai.
“Soal transaksi memang yang namanya hukum itu tegak. Tapi yang namanya ada pengecualian,” ujarnya.
Aturan pelaksanaan transaksi non tunai menurut Hafidz akan diatur dalam Peraturan Bupati.(Dari Rembang Masudi/CBFM)