REMBANG – Sejumlah langkah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya dengan operasi pasar untuk merazia peredaran rokok ilegal agar tak beredar.
Kantor Bea Cukai Kudus bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kabupaten Rembang menggelar operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC), baru-baru ini.
Sejumlah tempat yang menjadi sasaran operasi adalah pertokoan di Kecamatan Rembang, Kragan dan Sarang.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan belasan bungkus rokok ilegal.
Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen, mengatakan tim gabungan menemukan 15 bungkus rokok ilegal di Kecamatan Sarang.
“Ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai di Pasar Sarang, merek Djagung Super dan merek Grand Max. Sedangkan untuk di wilayah Kecamatan Rembang dan Kragan, nihil,” terangnya .
Rokok ilegal tersebut selanjutnya disita oleh petugas Kantor Bea Cukai Kudus. Pihak Bea Cukai Kudus juga mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar tidak mengedarkan maupun menjual rokok ilegal karena merugikan negara. (Asmui/Msd)