Rembang – Husain (51), terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rembang, Gus Umam, kini bisa menjalani kehidupan normal kembali. Setelah kejaksaan negeri (Kejari) Rembang melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kasus tersebut bermula ketika Husain menemukan selembar stiker berwarna merah di tepi jalan dengan tulusan “Usut tuntas Pak Polisi ketua DPC PPP “Gus Umam” telah melakukan pungli terhadap kepala desa se-Kabupaten Rembang dimintai uang Rp. 1 juta dengan dalih untuk setoran di Polres dan Kejaksaan, uang disetor lewat Jidan Desa Menoro untuk rekaman permintaan pungli siap dishare di IRC” pada tanggal 7 Januari 2022.

Kemudian Husain membawa stiker itu menuju ke sebuah warung makan dan menempelkannya di dinding depan warung tanpa seizin pemilik warung. Husain Ketika itu membaca berulang kali hingga dirinya paham arti dan makna tulisan itu.

Selang beberapa waktu, Husain didatangi pihak berwajib untuk diberi kesempatan membuktikan kebenaran terkait tulisan yang ada di stiker itu. Namun Husain tidak bisa membuktikannya hingga dirinya terjerat kasus pencemaran nama baik atas adik kandung Gus Baha itu.

Kepala Kejari Rembang, Syahrul Juaksha Subuki menyampaikan Husain didakwa melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP alternatif 311 ayat 1 KUHP dan alternatif ke dua 310 ayat 2 KUHP. Dimana penanganan perkara secara hukum telah sampai pada tahap pra penuntutan.

Terkait tindak lanjut penanganan perkara ini, lanjut dia, terdakwa memenuhi syarat untuk menyelesaikan perkara berdasarkan Restorative Justice. Dimana ancaman hukuman terdakwa tidak melebihi 5 tahun, tidak terkait tindak pidana korupsi dan narkotika, bukan seorang residivis, tingkat ketercelaan tindakan terdakwa tidak tinggi, dan korban menerima permintaan maaf dari terdakwa.

“Jadi itu syarat-syarat yang sudah dipenuhi, sehingga berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Kami jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Rembang menggunakan kewenangan untuk menghentikan penuntutan dan berharap perkara ini dapat memberikan efek terhadap masyarakat yang lain,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Rembang, Gus Umam mengatakan sebagai seorang yang dibesarkan di keluarga pondok pesantren, dirinya tentu mengutamakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Apalagi terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah.

“Memang sejak awal saya ini mendorong dan mendukung tindak pidana umum agar diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice. Apalagi secara kemanusiaan Pak Husain ini punya tanggung jawab keluarga, punya istri, punya anak tentu kami mempertimbangkan hal itu,” bebernya.

Dirinya berharap, terdakwa dapat mengambil pelajaran dari kasus yang telah menjeratnya dan tidak mengulanginya. Selain itu adik Gus Baha itu meminta pihak kepolisian tetap melakukan menelusuran terkait aktor dibalik pencemaran nama baiknya melalui stiker.(Dari Rembang Rendy melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…