Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rembang kembali kehabisan blangko e-KTP. Sehingga Disdukcapil memutuskan untuk menerbitkan surat keterangan (SUKET), sambil menunggu blangko identitas kependudukan tersebut kembali tersedia untuk masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Rembang Suparmin mengatakan per tanggal 2 Maret 2022, pihaknya menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP bagi warga yang membutuhkan.
Ia menambahkan, untuk masa berlaku Surat Keterangan sendiri hanya 14 hari sejak diterbitkan oleh Dindukcapil. Meski demikian, pemegang dapat kembali datang melakukan perpanjangan apabila blangko belum juga tersedia.
Pihaknya juga sudah mengajukan permohonan blangko kepada pemerintah pusat untuk segera di kirim. Diperkirakan bulan Maret minggu terakhir semoga sudah tersedia.
“Kemarin sudah pengadaan infonya sudah melakukan pengadaan, infonya akhir Maret ini sudah tersedia. Semoga demikian,” kata Suparmin.
Lebih lanjut mantan Kepala BKD itu mengatakan, kondisi tersebut juga dirasakan seluruh wilayah di Indonesia. Untuk mengatasi kondisi ini, opsi pertama sesui dengan interuksi pusat, daerah yang mengalami kehabisan blangko e-KTP boleh melakukan peminjaman ke kabupaten atau kota tetangga. Untuk opsi kedua yang dapat ditempuh ialah menerbitkan SUKET untuk pemohon e-KTP.
“Hari ini (Rabu 2 Maret red) sudah mulai pakai surat keterangan. Ini masalah nasional, kemarin hasil Rakornas di Bali itu mengintruksikan sebelum blangko KTP dicetak, untuk sementara kabupaten/kota dicukupi sekitarnya. Misal kalau Blora lebih, bisa pinjam. Ini daerah lain sudah habis kemarin-kemarin. La Rembang baru hari ini,” kata Suparmin Rabu (02/03).
Pada Bulan Desember 2021 kemarin, Dindukcapil Kabupaten Rembang mengajukan permohonan blangko e-KTP 10 ribu keping. Namun pemerintah pusat mengirimkan 7000 keping.
Setiap hari, jumlah e-KTP yang dicetak oleh Dindukcapil Rembang sekitar 200 keping. Terdiri dari pemohon baru, ganti rusak dan ganti status kependudukan. (Asmui)