REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang membolehkan masyarakat untuk menggelar takbir keliling, namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, kepada wartawan, hari Rabu (19/4).
Bupati mengatakan pihaknya bersama forum komunikasi pimpinan daerah, termasuk di dalamnya ada unsur kepolisian, menerapkan sejumlah pembatasan, selama kegiatan takbir keliling di antaranya jangan menggunakan truk-truk besar, peralatan musik dan pengeras suara secara berlebihan.
“Jangan sampai pakai kendaraan yang besar, jangan sampai pakai alat musik,” imbuhnya.
Hafidz menambahkan pihaknya juga membatasi wilayah, terbatas di area kecamatan atau tidak boleh masuk ke kecamatan lain. Misalkan Pamotan supaya di Kecamatan Pamotan saja, jangan sampai masuk ke Pancur atau ke Sedan.
Dilaksanakannya pembatasan itu menurut Bupati sebagai langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk mengantisipasi kemacetan dan kerawanan tawuran warga antar desa.
“Kita evaluasi terus, karena momen itu sering dipakai untuk meluapkan amarah atau dendam dari warga masyarakat. Tiap tahun ada tawuran antar desa, inilah yang harus kita hindari,“ ujarnya.
Ketika ditanya tentang sanksi yang diberikan apabila peserta takbir keliling tidak mematuhi peraturan yang ada, Bupati menyerahkan hal itu kepada aparat kepolisian untuk menindaknya.(Masudi/CBFM)