Pemerintah telah mencabut ketentuan Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dalam kemasan sejak Rabu (16/3) kemarin. Sebagai gantinya subsidi dari pemerintah akan difokuskan untuk minyak goreng curah.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, menyampaikan setelah melakukan relaksasi kebijakan kebijakan harga minyak goreng, pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.
Namun, untuk minyak goreng curah, harganya diatur sebesar Rp 14 ribu per liter. Harga tersebut dinilai masih terjangkau oleh masyarakat meski naik dari sebelumnya Rp 11.500 per liter.
“Sesuai surat edaran Dirjen dari Kementerian Perdagangan untuk harga minyak goreng itu dilakukan relaksasi. Relaksasi ini terjadi perubahan kebijakan untuk minyak goreng curah yang bersubsidi itu harganya Rp. 14 ribu,” ucapnya.
Berdasarkan data dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), tercatat minyak goreng kemasan hanya memiliki pangsa sekitar 35 persen dari rata-rata kebutuhan bulanan sekitar 330 ribu ton per bulan. Adapun minyak curah memiliki pangsa hingga 65 persen.
Jika melihat data tersebut, pangsa pasar minyak goreng bukan didominasi oleh jenis kemasan melainkan curah. Sehingga setelah adanya kebijakan baru ini, masyarakat bisa kembali menentukan jenis minyak goreng yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Kemudian kebutuhan masyarakat yang bervariatif, juga dengan kesukaan minyak dengan merk tertentu itu menjadi cost tersendiri bagi konsumen atau masyarakat. Kalau lebih suka minyak yang kualitas bagus tentu ya dengan harga mahal. Kalau mau sederhana ya di minyak curah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, minyak goreng kemasan sederhana atau premium yang semula harga Rp. 14 ribu telah berubah harga mulai dari Rp. 20 ribu hingga Rp. 23 ribu per liter. Harga tersebut memang bervariatif karena disesuaikan dengan harga keekonomian masing-masing produsen.