REMBANG – Hari jum’at, 8 Setember 2023, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang sudah berkunjung ke pabrik dimana Tenaga Kerja Asing (TKA) pelaku pelecehan bekerja.
Hasilnya pihak pabrik menyatakan sudah tidak mempekerjakan TKA yang tidak bermoral itu. Namun pekerja perempuan yang menjadi korban juga menyatakan tidak akan melanjutkan bekerja di perusahaan itu.
Kepala Bidang Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinnaker Rembang, Teguh Maryadi mengatakan pihaknya sudah mengecek langsung ke tempat kerjanya TKA itu.
Agar kasus ini tidak berlarut-larit pihaknya akan kembali mengadakan pertemuan dengan pihak korban pelecehan dan perwakilan perusahaan untuk menjelaskan di hadapan awak media.
“Kita akan mengundang perusahaan dan korban untuk menjelaskan ke hadapan media biar masalah ini tidak berlarut-larut,” jelasnya.
Lebih lanjut Teguh menambahkan jika kejadian tersebut menjadi pembelajaran bersama agar bagaimana perusahaan dan pemerintah bisa satu langkah untuk melindungi pekerja perempuan. Apalagi di perusahaan tersebut terdapat ratusan pekerja yang mayoritas perempuan.
“Semua pihak harus berupaya mencegah setiap pelanggaran di tempat kerja. Dengan pengalaman kemarin kita upayakan pencegahan dini. Apalagi ini mayoritas pekerjanya perempuan,” bebernya.
Dinperinnaker Kabupaten Rembang mengaku belum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada pekerja Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya. Untuk pengawasan masih menjadi kewenangan provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan di tingkat Kabupaten, Dinperinnaker hanya mencatat laporan dari perusahaan yang mempekerjakan WNA. Namun sejauh ini kesadaran perusahaan untuk melaporkan TKA masih rendah.(Asmui/Msd/CBFM)