Kementerian Perdagangan sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyak Goreng (Migor). Namun faktanya, dilapangan masih banyak dijumpai pedagang yang menjual migor diatas HET.
Hal tersebut terbukti ketika Dinas Perdagangan, koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang melakukan sidak langsung ke pedagang di beberapa pasar di Kabupaten Rembang.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, mengakui jika harga minyak goreng di pasaran masih belum bisa satu harga. Namun pihaknya akan mengupayakan agar harga minyak goreng bisa satu harga.
Dindagkop Rembang telah menyiapkan skema baru agar harga minyak goreng satu harga dapat segera terrealisasi. Dengan cara memberi keuntungan yang lebih bagi pedagang yang berjualan minyak goreng.
“Kita memang tidak bisa menghindari kenyataan bahwa harga minyak ini belum bisa satu harga. Tapi kita akan terus optimalisasi, utamanya di tingkat distributor agar yang menerima barang dari distributor bisa diberi ruang keuntungan yang lebih,” terangnya.
Pihaknya akan berkomunikasi dengan para distributor untuk untuk membahas skema tersebut. Diharapkan dengan skema memberi keuntungan lebih bagi para pedagang dapat menjadi solusi untuk mengatasi minyak goreng yang masih diatas HET.
“Misal dia kulaknya nanti Rp. 13 ribu atau Rp. 13.500 atau mungkin Rp. 12.500. sehingga nanti kita harapkan toko-toko yang dapat pasokan dari distributor ini ada ruang keuntungan dari harga yang ditetapkan Rp. 14 ribu,” ucapnya.
Sebelumnya, Dindagkop Rembang juga telah melakukan upaya lain dengan membuat surat kesepakatan dengan pedagang. Dimana pedagang menandatangani surat kesepakatan jika akan menjual minyak goreng dengan harga sesuai HET.