REMBANG – Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, senilai Rp. 28 Milyar. Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, saat jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, baru-baru ini.
Bupati mengatakan Silpa Rp. 28 Milyar didasarkan pada realisasi anggaran 2021, belanja rata-rata 90 persen.
“Kita pernah punya Silpa 350 Milyar pada tahun 2016. Kita pernah punya 250 Milyar, juga pernah. Lha hari ini, kita mendasarkan pada realisasi anggaran 2021, dimana belanja kita rata-rata tercapai 90%. Kalau Rp. 1,6 Trilyun belanja kita 10% berarti ada Rp. 160 Milyar itu yang kita pakai asumsi saat pembahasan di TAPD,” imbuhnya.
Hafidz menerangkan terjadinya Silpa sebanyak Rp. 28 Milyar berasal dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp. 2,3 Milyar, Bantuan Provinsi senilai Rp. 11,8 Milyar, CSR Semen Gresik Rp. 1,0 Milyar, Badan Layanan Umum Daerah senilai Rp. 13,2 dan Biaya Operasional Sekolah senilai Rp. 92,2 juta.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat Hanura dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Gunasih mempertanyakan angka Silpa Rp. 28 Milyar dari mana saja dan Silpa dari DAU murni berapa?
“Karena ini nantinya sebagai rujukan untuk APBD 2023 ini. Angkanya benar-benar sangat kecil sekali dibandingkan penetapan Silpa 2023 yang Rp. 171 Milyar,” ujarnya.
Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang dibacakan Sumardi meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengusulkan APBD harus memperhatikan prioritas belanja dan capaian realisasi pendapatan. Sehingga apabila terjadi defisit APBD, masih dalam batas kapasitas fiskal daerah.(Masudi/CBFM)