Setelah Lima Tahun, Akhirnya Pajak Bumi dan Bangunan di Rembang Naik 73 Persen

Pemkab Rembang mulai tahun ini melakukan penyesuaian perhitungan atas nilai bangunan dari komponen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di Rembang, nilai bangunan ini belum pernah mengalami penyesuaian sejak delapan tahun yang lalu.

Kalaupun ada, nilainya tidak seberapa. Sehingga pada tahun 2022 ini, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian nilai bangunan dari komponen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kabid Pendapatan BPPKAD Kabupaten Rembang Romli mengatakan, kewenangan penanganan pajak beralih dari KPP Pratama Pati kepada BPPKAD Rembangsejak tahun 2013 lalu. Sejak delapan tahun yang lalu, baru ada sekali dilakukan penyesuaian. Namun jumlahnya tidak seberapa.

Untuk itu, Bupati Rembang berdasarkan arahan dari KPK dan sejumlah pihak terkait , agar melakukan penyesuaian karena sudah sejak lama tidak ada kenaikan.

Pajak bumi dan bangunan untuk pedesaan dan perkotaan yang biasa disebut PBB Kabupaten Rembang sejak di serahkan dari KPPT Pratama Pati tahun 2013 selama 8 tahun baru mengalami kenaikan kelas 1 kali di tahun 2017. Kenaikan itupun tidak signifikan dan atas dasar rekomendasi dari KPK, untuk obyek pajak yang paling rendah hanya Rp 7000.

Kenaikan PBB tahun ini dilakukan penyesuaian agar para wajib pajak dapat mendukung program pembangunan pemerintah.

Romli menambahkan, pada tahun 2021 PBB baku di Kabupaten Rembang mencapai Rp 15,6 miliar. Dari jumlah tersebut akan disesuaikan hingga Rp 27,0 miliar. Oleh karena itu jumlah kenaikan PBB diperkirakan mencapai 73 persen.

“Tahun 2021 baku PBB Rp 15,6 milyar nanti akan dilakukan penyesuaian hingga Rp 27,0 miliar. Ada penyesuaian sekitar 73 persen. Ini untuk memfasilitasi daya dukung masyarakat, kemudian dibandingkan dengan total pendapatan pajak, PBB2 itu hanya 20 persennya dari total pajak target pajak,” tutur Romli.

Insert PBB 1

Sementara itu Sekdes Bendo Marno menyampaikan, jika kenaikan pajak dirasakannya di Kabupaten Rembang kisaran 100 persen. Karena pajak Desa Bendo, Kecamatan Sluke tahun 2021 Rp 49 juta lebih, namun pada tahun 2022 ini mencapai Rp 90 juta lebih.

“Aplikasi PBB itu yang unggah saya semua, dan saya juga tanya ke temen-temen perangkat desa yang lain juga sama,” kata Marno.

Insert Marno

Sebelumnya Desa Bendo menyandang predikat 4 besar desa tercepat lunas pajak di Kabupaten Rembang. Atas prestasi itu Bendo mendapatkan hadiah dari Pemkab Rembang.(dari Rembang Asmui Melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *