REMBANG – 112 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang, direalokasi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Sholikin, dalam kegiatan penyerahan SK realokasi JF Guru formasi tahun 2022, di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Rabu (23/8).
Sholikin mengatakan perlunya direalokasi karena ada sekolah yang butuhnya 1 tenaga guru, namun di sekolah tersebut ada 2 atau 3 guru yang menjadi PPPK. Sehingga 1 atau 2 guru yang harus digeser ke sekolah yang mengalami kekurangan guru.
“Dulu kita bersurat ke Kementerian Pendidikan. Sudah ada nama, sekolah awal, sekolah yang dituju. Untuk proses dari sekolah awal ke sekolah yang dituju, kita menghadirkan kepala sekolah yang lebih-lebih. Kita menyediakan sekolah yang kurang-kurang. Itu di Bulan April,” imbuhnya.
Ia menambahkan perlunya realokasi karena adanya Pegawai Negeri Sipil yang mengalami pensiun di Bulan Mei, Juni dan Juli.
Terlebih SK pengangkatan dilaksanakan pada 7 Juli, sedangkan terbitnya persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) turun pada 17 Juli 2023.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, Sutrisno dengan adanya realokasi menyesuaikan penempatan guru sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“Pendataane 2 tahun yang lalu, mungkin saja berbeda dengan sekarang. Kemarin itu gurune pas. Kemarin ada yang pensiun, sehingga berkurang. Sehingga yang kurang itu diberi guru PPPK yang kelebihan guru,” ujarnya.
Sutrisno menjelaskan dengan adanya pengangkatan guru PPPK, maka kekurangan kebutuhan guru sudah teratasi sampai 2024. Pasalnya, setiap bulan guru yang mengalami pensiun sekitar 20 hingga 30 orang.(Masudi/CBFM)