Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru penggunaan pakaian adat untuk seragam sekolah bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aturan itu dijadwalkan berlaku mulai 7 September 2022.

Tentu kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Utamanya para wali murid yang dipastikan akan mengeluarkan biaya tambahan untuk menyediakan seragam adat bagi anaknya untuk berangkat sekolah.

Salah seorang wali murid siswa SD Negeri Leteh 2 Kecamatan Rembang, Sarman Wibowo mengaku sangat keberatan jika aturan tersebut harus diterapkan. Pasalnya, selain harus menambah biaya, penerapan aturan seragam adat itu juga akan merepotkan setiap orang tua yang harus menyiapkan seragam anaknya di pagi hari.

“Sangat tidak setuju, itu sangat merepotkan orang tua. Kalau Cuma anak satu tidak masalah, coba kalau anak 3 menggunakan pakaian adat semua ya jelas repot itu. Memasangkan seragam adat satu per satu,” ungkapnya.

Sementara itu, orang tua murid lainya di sekolah yang sama, Nunuk Nur Yanti justru merasa tidak keberatan dengan aturan turunan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 itu. Dengan catatan ada kebebasan memilih baju adat yang akan dipakai dan biaya seragam terjangkau bagi wali murid.

“Asal tidak terlalu melebihi kemampuan (ekonomi) dari masing-masing wali murid dan tidak ada kententuan harus pakai adat tertentu itu tidak masalah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 2 Leteh, Edy Muryanto menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih belum mendapat surat resmi terkait pemberlakuan peraturan baru itu. Namun pihaknya sudah mengetahui informasi terkait pemakaian baju adat bagi siswa melalui media sosial.

“Kalau kita sudah resmi mendapatkan himbauan dan pelaksanaan ketentuan tersebut nanti akan kami sosialisasikan kepada orang tua. Itu Langkah kami dari pihak sekolah,” ujarnya.

Pro dan kontra para wali murid terkait adanya aturan baru menurutnya hal itu wajar terjadi. Pihak sekolah sudah biasa menghadapi hal itu. Sehingga ia yakin bisa mengatasi permasalahan yang timbul akibat aturan terbaru penggunaan pakaian adat.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…