REMBANG – Tenaga medis termasuk perawat yang bekerja di rumah sakit, klinik maupun fasilitas kesehatan, harus mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan oleh Edy Wuryanto, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Edy Wuryanto, kepada wartawan, saat berkunjung ke Rembang, baru-baru ini.
Edy Wuryanto mengatakan perlunya jaminan sosial ketenagakerjaan karena pekerja dalam bekerja juga memerlukan kesejahteraan ketika tidak bekerja.
“Orang bekerja di suatu tempat bukan hanya sekedar terima gaji, tapi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun bahkan jaminan kehilangan pekerjaan harus terpenuhi. Semua itu tergantung pemilik perusahaan atau pemberi kerja,“ imbuhnya.
Edy Wuryanto menambahkan jaminan sosial bagi pekerja sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga pihaknya mendorong pemilik usaha sebagai pemberi kerja mematuhi. Pasalnya, masih belum banyak pemberi kerja yang menjamin hak-hak tersebut dapat terpenuhi.
Politisi asal Demak ini menimpali terkait pengangkatan tenaga perawat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Garam termasuk sudah bagus. Dari total 500 an orang, sebagian besar sudah diangkat PPPK.
Mantan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah itu berharap tahun 2023 ini, semua perawat diangkat semua, karena Peraturan Pemerintah (PP) mengamanatkan seperti itu. Kalau belum tuntas di tahun 2023, maka harus merevisi PPnya.
“Kalau totalnya 500 an orang, berarti sebagian besar sudah diangkat. Rembang tinggal sedikit, jadi saya optimis selesai di tahun 2023. Rembang jadi contoh di Jawa Tengah,“ tegasnya.
Sementara itu berdasarkan data di Dinas Kesehatan, perawat yang belum diangkat PPPK sebanyak 12 orang dan 160 perawat di rumah sakit.(Masudi/CBFM)