REMBANG – Penyelesaian sengketa permasalahan pemilu 2024, berbeda dengan pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid, dalam kegiatan Kopi Darat Pemilu, baru-baru ini.
Nibrosu Rohid mengatakan penyelesaian pemilu pada 2024 nantinya sesuai regulasi. Sehingga berbeda dengan penyelesaian pemilu sebelumnya yang bisa diselesaikan dengan cara adat.
“Kami mewajibkan kepada temen-temen Bawaslu, untuk segala sesuatu permasalahan dalam pemilu 2024 ini, tidak diselesaikan secara adat. Cara penyelesaian permasalahan pemilu 2024 harus dikembalikan kepada regulasi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan peserta pemilu dan tim relawan, supaya jangan sekali-kali mengajak jajaran Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan suatu perkara secara adat.
Pasalnya, pihaknya sudah punya role mainnya (aturan main) bagaimana menyelesaikan permasalahan-permasalahan itu harus diselesaikan.
“Sehingga wajah Bawaslu Rembang, hari ini, kami memastikan regulasi menjadi garda terdepan penegakan pemilu 2024,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu dari Kecamatan Sedan tersebut menerangkan saat ini, Bawaslu telah memproses 1 kasus permasalahan pemilu.(Masudi/CBFM)