Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia warung di sejumlah tempat hiburan Senin malam 10 Januari mulai pukul 20.30 sampai dengan pukul 23.30 WIB
Warung kopi berfasilitas hiburan menjadi sasaran razia. Salah satunya di wilayah Desa Kaliombo tepatnya di sepanjang tanah milik PT Kereta Api Indonesia.
Di salah satu warung, Satpol PP menemukan 13 botol miras berbagai jenis dengan kadar alkohol di atas ketentuan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Rembang Sulistiyono mengatakan, kegiatan Senin malam dalam rangka upaya mencegah timbulnya penyakit masyarakat.
Tempat yang menjadi sasaran merupakan target yang sudah dipantau oleh pihak Satpol PP, karena diduga menjadi lokasi beredarnya minuman keras.
“Setap saat kita ada regu intel, patrol, dan penindakan. Semalam kita juga melaksanakan kegiatan. Tadi malam ke kafe dan beberapa tempat yang diduga marak penyakit masyarakat,” kata Sulis saat dihubungi wartawan.
Sulistiyono menambahkan, selain memeriksa untuk mencari miras, petugas juga mendata satu persatu para pekerja yang ada di tempat hiburan tersebut, untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang dipekerjakan ditempat hiburan.
(Dari Sulang, Asmui Melaporkan)