REMBANG – Meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan razia rumah kos dan hotel, namun tak membuat pasangan lawan jenis bukan suami istri nekad berduaan di dalam kamar dan rumah kos.
Bagi mereka yang tertangkap razia sudah dilakukan pembinaan dan ada juga yang dikenakan sanksi administrasi, tetap saja Satpol PP menemukan pasangan bukan suami istri asyik ngamar.
Terbaru Selasa lalu Satpol PP mengamankan 14 orang pria dan wanita bukan suami istri yang kedapatan ngamar di sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Rembang.
Kasi penindakan Satpol PP, Kabupaten Rembang Karnen mengatakan mereka yang terjaring razia akan menjalani pemeriksaan. Apakah ada unsur pelanggaran asusila didalamnya atau tidak.
“Kita akan dilakukan pemeriksaan dan pembinaan di kantor Satpol PP. Teknisnya seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono menyebut pihaknya sedang mengusulkan revisi Perda Tibum (Peraturan Daerah tentang ketertiban umum).
Usulan ini dilakukan karena munculnya Perda Pekat (penyakit masyarakat) yang sudah ketuk palu pada tahun 2022 lalu.
Perda Pekat mengatur secara rinci dan mendetail tentang pelanggaran pekat. (Asmui/Msd)