Warga kampung Tajen RT 01 RW 02 Desa Pamotan Kecamatan Pamotan memblokade akses jalan tambang yang melintas kampung tersebut. Blokade menggunakan banner bertuliskan “Nafas dan hidup kami penuh dengan debu, mohon maaf jalan kami tutup” tersebut dilakukan warga lantaran berdampak pada kondisi jalan yang semakin rusak dan pencemaran debu akibat truk yang melintas.
Ketua RT setempat, Nur Ridho menyampaikan warganya banyak yang mengeluh karena debu akibat truk tambang yang lalu-lalang di kampungnya. Menurutnya, selain mengotori rumah warga, debu juga berdampak pada gangguan pernapasan warga.
“Dampaknya di pernapasan, banyak anak kecil yang batuk-batuk. Warga pernah komplain ke pemerintah desa, tapi hanya dilakukan penambalan-penambalan. Saya minta dari pihak tambang untuk bisa ikut andil perbaikan jalan di sini” Imbuhnya.
Dirinya menyebut aktifitas truk tambang yang melintas jalan kampung Tajen terjadi hingga malam setiap harinya. Jika dihitung ada 70-80 kendaraan truk pengangkut hasil tambang yang melintas per harinya.
Setelah pemerintah Desa Pamotan menggelar audiensi dengan warga kampung Tajen di Balai desa setempat, Kamis (9/6), blokade itu akhirnya dibongkar. Warga mengaku menerima pemahaman dari pemerintah desa bahwa akses jalan tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Desa (Perdes) tahun 2017.
Sementara itu, Kepala Desa Pamotan, A. Maskhur Rukhani mengatakan hasil dari penarikan portal atau retribusi jalan Desa sudah ada porsinya masing-masing untuk dibagi. Pembagian tersebut sudah diatur didalam Perdes pasal 9 tahun 2017.
Dimana Desa mendapat alokasi dari retribusi sebesar 65 persen yang sepenuhnya digunakan untuk perbaikan jalan kampung Tajen mulai dari gapura masuk sampai Jobong Gamping. Selain itu juga digunakan untuk operasional tim pelaksana Desa.
Sementara untuk RT 1 RW 2 kampung Tajen mendapat alokasi 20 persen untuk kas, RT 2 RW 2 mendapat 10 persen untuk kas dan RT 4 RW 4 kampung Karang Antik mendapat 5 persen untuk kas.
Dikarenakan ada Perdes yang mengatur pemeliharaan jalan itu, kata Kades yang biasa dipanggil Aang ini, Dana Desa (DD) otomatis tidak bisa digunakan. Karena jika dipaksa menggunakan dana desa untuk perbaikan jalan dipastikan akan bermasalah dikemudian hari.
“Pemerintah Desa kan juga harus hati-hati untuk pembangunan Desa. Karena ini sudah ada kesepakatan di Perdes jika uang itu untuk membangun di Tajen, kita kan tidak boleh. Kalau kita pakai uang dana desa untuk membangun di desa itu kan tumpang tindih,” terangnya.
Aang menyebutkan, pendapatan retribusi dari bulan Januari hingga bulan Juni baru terkumpul Rp. 21 juta belum dibagi untuk RT RW. Itu artinya jika digunakan untuk perbaikan jalan, dana tersebut hanya mencukupi untuk tambal sulam jalan yang berlubang saja.
Untuk itu pihaknya mengupayakan agar ada kontribusi yang lebih dari pemilik tambang untuk membantu perbaikan jalan di kampung Tajen. Rencananya uang retribusi sebesar Rp. 5 ribu per kendaraan truk yang melintas akan dinaikkan menjadi Rp. 10 ribu.
Sementara untuk masalah debu yang dikeluhkan warga, pemerintah Desa akan melakukan penyemprotan air di jalan sebanyak 2-3 kali sehari. Agar dampak debu akibat kendaraan truk tambang yang melintas dapat dikurangi.(Dari Pamotan Rendy melaporkan)