Rumah produksi obat palsu beromset ratusan juta per bulan di Kelurahan Magersari Kecamatan Rembang digrebek Satreskrim Polres Rembang. Dari hasil penggrebekan itu, Polisi mengamankan 6 tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa bahan racikan dan obat-obatan siap edar.
6 orang tersangka tersebut, di antaranya MA warga Kabupaten Jepara sebagai dalang pemalsu obat-obatan. Dibantu oleh 5 orang warga Kabupaten Demak, di antaranya AP, MA, AW, MN dan BW.
Kapolres Rembang, AKBP. Dandy Ario Yustiawan dalam konferensi pers di lokasi rumah produksi, Minggu (11/9) mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka, adalah memproduksi obat-obatan yang laris di pasaran secara manual. Tersangka membeli produk obat yang asli kemudian melihat komposisi yang tertera pada obat itu.
Kemudian tersangka menduplikasi komposisi obat itu menggunakan bahan yang tidak terverifikasi badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dan mengemasnya semirip mungkin dengan barang aslinya. Lantas barang palsu milik tersangka pun dipasarkan secara online dengan harga lebih murah dari pasaran.
“MA dan 5 temannya memproduksi beberapa merk obat mulai obat penumbuh rambut, obat stamina, obat kuat, dan obat pemutih. Dimana para tersangka meracik sendiri obat-obatan itu. Kemudian kemasannya pun dia pesan secara online termasuk botolnya,” terang AKBP Dandy.
Aksi para tersangka mulai terbongkar ketika ada salah satu distributor obat resmi asal Yogyakarta yang merasa curiga terhadap produk miliknya dipasarkan tersangka dengan harga lebih murah. Setelah distributor tersebut memastikan ternyata produk yang dijual tersangka merupakan barang palsu.
Merasa dirugikan, distributor kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polres Rembang. Setelah Polres Rembang melakukan penyelidikan, terungkap tersangka memproduksinya di rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Magersari RT 6 RW 1.
“Menurut keterangan tersangka, aktifitas pemalsuan obat itu sudah berjalan selama 3 bulan. Dia memasarkan produknya juga secara online,” bebernya.
Dari menjalankan bisnis terlarang itu, para pelaku berhasil mendapatkan omzet hingga ratusan juta rupiah dalam sebulannya. Ada 15 merk obat yang dipalsukan oleh para tersangka. Rata-rata keuntungan setiap bulan dari penjualan setiap 1 merk obat mencapai Rp. 5-9 juta.
“Kami dapatkan rekeningnya (tersangka) sampai Rp. 127 juta,” imbuhnya.
Kini para tersangka terancam dengan Pasal 196, 197 tentang kesehatan dan Pasal 100 UUD RI tentang merk dan indikasi geografis. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 2 miliar.(Dari Rembang Rendy melaporkan)