REMBANG – Polisi terus melakukan pengembangan terhadap temuan rumah yang dijadikan lokasi pembuatan obat ilegal di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang.
Hingga saat ini rumah yang dijadikan produksi obat ilegal tersebut masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Sejumlah personil masih ditempatkan di lokasi Tempat Kejadian Perkara.
Penempatan personel polisi dirumah tersebut dalam rangka menjaga barang bukti yang masih berada di rumah tersebut. Mereka bersenjata lengkap.
Kasus tersebut masuk dalam dalam kasus besar yang diungkap polres Rembang dalam 1 tahun terakhir. Karena para pelaku dapat meraup untung Rp. 500 juta perbulan.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP. Heri Dwi Utomo mengatakan saat ini para tersangka, masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan itu.
“Ini terus kita dalami, kita kembangkan sejauh mana mereka mengedarkan, siapa saja yang terlibat,” jelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya, pada hari Minggu kemarin polisi menggrebek sebuah rumah di wilayah RT 6 RW 1 Kelurahan Magersari, yang dijadikan lokasi produksi obat.
Polisi mengamankan enam tersangka, ratusan ribu butir pil siap edar, serta bubuk obat dan uang tunai Rp 127 juta.
Para tersangka di kenakan pasal 196 dan 197 tentang kesehatan dan pasal 100 tentang merk dan industri dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda 1 miliar. (Asmui)