REMBANG – Kecamatan Rembang kota merupakan pusat aktivitas warga. Banyak masyarakat dari luar kecamatan atau luar daerah yang melakukan kegiatan, baik itu bekerja di sejumlah industri atau belajar.
Melihat potensi itu, usaha properti merupakan bisnis yang menjanjikan. Salah satunya adalah usaha rumah kos yang mulai menjamur.
Kasi Penindakan Satpol PP Rembang Karnen mengatakan pendirian kos harus dilengkapi dengan sejumlah izin, termasuk izin usaha kos-kosan.
“Kos – kosan sesuai dengan aturan harus dilengkapi dengan PGB, izin mendirikan bangunan atau (IMB) untuk mendirikan bangunan atau gedung,” jelas Karnen.
Karnen menambahkan, berdasarkan pantauan Satpol PP ada sejumlah desa yang menjadi lokasi banyak bermunculan kos-kosan. Salah satunya kawasan dekat dengan pabrik sepatu.
Karnen menimpali, munculnya Kos-kosan ilegal alias tanpa ijin dapat menimbulkan masalah baru. Karena keberadaan pengusaha dan prilaku penghuninya tidak terkontrol.
“Tapi dengan menjamurnya rumah kos ini kami akan menindak lanjuti apakah ini sudah dilengkapi izinnya atau belum akan kita cek satu-satu,” tambahnya.
Salah satu syarat untuk mendirikan usaha Kos-kosan ialah pemilik harus mendapatkan persetujuan dari warga sekitar, mengantongi IMB, Izin Usaha, berapa jumlah kamar, biaya sewa, hingga fasilitas kos setiap kamar.
Selama ini pelanggaran yang paling sering ditemukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kos-kosan ialah pelanggaran asusila, pesta miras, dan menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan.(Asmui)