REMBANG – Semua pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, supaya ikut asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial (Jamsos) bagi non ASN di Kabupaten Rembang, di Aula Finas setempat, Rabu (6/9).
Kepala Dinperinnaker mengatakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila pegawai non ASN dalam bekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp 42 juta dan apabila punya anak akan mendapat bea siswa sampai kuliah.
“Saya rasa iming-iming ini, cukup menarik tentunya. Hanya yang perlu diingat status bersangkutan ketika terjadi kecelakaan masih menjadi pekerja non ASN di tempat kita,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemetaan pegawai non ASN di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu ada yang beresiko terjadi kecelakaan kerja. Diantaranya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana karena ada Taruna Tanggap Bencana dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan kader Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa.
Dalam urusan kepesertaan BPJS menurut Dwi Martopo pihaknya tidak merekomendasikan adanya potongan honor terhadap Tenaga Harian Lepas (THL).
“Kalau THL ada honornya, karena ini bayar Rp. 11.000,- per THL. Bendahara saya sarankan tidak dipotong Rp 11.000. Saya khawatir sebuah pelanggaran. Yang dimaksud mandiri, setelah uang diterima THL, maka THL menghimpun dana ke koordinator yang di lingkungan itu,” bebernya.
Sebelumnya, pada 2022 kemarin sebanyak 615.844 warga Rembang telah resmi terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dari total jumlah penduduk 646.477 orang jiwa atau sebesar 95,26 persen. Sehingga atas capaian itu Kabupaten Rembang telah mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Pemerintah Pusat.(Masudi/CBFM)