SEMARANG – Kabupaten Rembang meraih penghargaan dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penghargaan diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, di Patra Semarang Hotel dan Convention, Jumat (16/12).
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, seusai menerima penghargaan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Saya berharap ke depan kita bisa mendapatkan kategori informatif. Ini sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Rembang terkait pelaksanaan pemerintahan yang good governance,” imbuhnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan mengungkapkan tema monitoring dan evaluasi (monev) 2022, adalah mewujudkan badan publik yang terbuka dan inovatif, dalam pelayanan guna mewujudkan good government.
“Kami berharap keterbukaan informasi publik tidak berhenti, tidak cukup pada hal-hal yang sifatnya teknis administratif dan konsep yang prosedural, namun harus bermanfaat, terimplementasikan pada pelayanan yang ada, yang harus dimiliki oleh seluruh badan publik di Provinsi Jawa Tengah ini,” bebernya.
Sosiawan menyampaikan acara yang diselenggarakan malam itu tidak menggunakan istilah pemeringkatan. Hanya saja, penghargaan yang disebut sebagai hasil evaluasi Komisi Informasi adalah kualifikasi, dalam dua kategori yaitu Badan Publik yang Informatif dan Menuju Informatif.
Sosiawan menjelaskan dua kategori itu dinilai memiliki prestasi di bidang keterbukaan informasi publik.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menerangkan, kegiatan itu lebih menekankan pada upaya nyata perwujudan reformasi birokrasi yang semakin baik, di lingkungan masing-masing Badan Publik di Provinsi Jawa Tengah, yang terdiri 35 Pemerintah Kabupaten/Kota, 34 SKPD Provinsi Jawa Tengah, 11 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) di wilayah Provinsi Jawa Tengah, serta 35 RSUD kabupaten/ kota di Jawa Tengah.
“Perwujudan reformasi birokrasi dimaksud, antara lain dalam hal membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/ proporsional dan cara sederhana, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Selain Rembang, Penerima penghargaan kelompok Pemerintah Kabupaten/Kota Menuju Informatif yaitu Pemkab Brebes, Pemkab Batang, Pemkab Blora, Pemkab Kebumen, Pemkab Klaten, Pemkab Kudus, Pemkab Tegal, Pemkab Temanggung, Pemkot Magelang, dan Pemkot Salatiga.(Masudi/CBFM)