Pemerintah kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan Covid-19. PPKM yang berlaku pada tanggal 18 hingga 24 Januari 2022, Rembang masuk level 1. Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2022 yang diumumkan hari Senin (24/1).
Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies Cholil Barro’ bersyukur atas ditetapkannya Kabupaten Rembang, masuk PPKM level 1.
“Kita bersyukur Alhamdulillah, ini ada progres dari yang selama ini Kita lakukan. Capaian-capaian ini, termasuk vaksinasi ini kan menjadi indikator juga PPKM leveling. Ini artinya sudah baik, meskipun testingnya perlu diperbaiki lagi,” Imbuhnya.
Gus Hanies berharap walaupun sudah dinyatakan level 1, namun tetap waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pemerintah saat ini telah berusaha mencegah melalui vaksinasi terutama anak-anak, lanjut usia dan vaksinasi booster.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Rembang, per tanggal 26 Januari 2022, jumlah kasus baru maupun jumlah kasus aktif nihil. Sedangkan total jumlah kasus sembuh sebanyak 7.085 orang dan jumlah total kasus meninggal sebanyak 761 orang.
Merujuk pada Inmendagri 03 Tahun 2022, pada PPKM level 1, kelonggaran yang diberikan diantaranya pasar rakyat menjual non kebutuhan sehari-hari beroperasi 100%, Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 75%, fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan kapasitas 75%, anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua dan penerapan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 75%, resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 75%.
Sedangkan kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 22.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas.Rrestoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 75%, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.(Masudi)