REMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, meminta kepada relawan pendukung peserta pemilu supaya mendaftarkan diri ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, baru-baru ini.
Ketua Bawaslu mengatakan perlunya relawan atau tim kampanye atau pelaksana kampanye didaftarkan ke KPU agar menjadi legal.
“Jenengan kalau tidak didaftarkan, akan sulit menjadi subyek hukum. Berbeda kalau pelanggarannya nanti menjadi setiap orang. Walaupun relawan ataupun siapapun dikenai,” imbuhnya.
Selain itu, pembentukan relawan harus berkoordinasi dengan kepolisian baik Kepolisian Resort maupun kepolisian sektor untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pihaknya berterima kasih kepada relawan yang melaksanakan kegiatan deklarasi di Desa Punjulharjo, Kecamatan Rembang sudah melaksanakan koordinasi dengan kepolisian dan Bawaslu.
Tidak semua tempat menurut Totok menjadi tempat deklarasi. Karena ada tempat yang dilarang digunakan untuk kampanye yaitu gedung sekolah, madrasah, masjid dan gedung pemerintahan.
“Gedung pemerintahan kayak Balai Kartini, mangga,” ujarnya.
Totok mengakui dirinya saat ini belum menemukan nomenklatur tentang relawan. Pasalnya, di PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum hanya memuat subyek berupa tim kampanye atau pelaksana kampanye.
Sebelumnya, Sunarto dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Tajam mempertanyakan batasan relawan jika tersenggol dengan aturan dan bagaimana relawan bisa aman untuk mensukseskan calon yang didukung.(Masudi/CBFM)