REMBANG – Anggaran Pendapatan Daerah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang 2022 terealisasu sebesar Rp. 1.841.484.139.352,53 atau 96,79% dari target sebesar Rp. 1.902.531.081.903. Hal itu disampaikan Bupati Rembang, Abdul Hafidz, saat membacakan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022, dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, baru-baru ini.
Bupati mengatakan, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah. Untuk pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah.
“Pendapatan asli daerah sebesar Rp. 353.094.781.382,53 atau 94,37% dari target sebesar Rp. 374.171.127.000,” imbuhnya.
Hafidz menambahkan pendapatan transfer sebesar Rp. 1.485.289.385.870 atau 97,31% dari target sebesar Rp. 1.526.359.954.903. Jumlah pendapatan transfer itu bersumber dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
“Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.348.741.603.211 atau 97,71% dari target sebesar Rp. 1.380.404.234.383. Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 136.547.782.659 atau 93,55% dari target sebesar Rp. 145.955.720.520,” jelasnya.
Sementara untuk pendapatan lain-lain yang sah, menurut Bupati melebihi target yang ditentukan sebesar Rp. 2 miliar. Sebab pendapatan yang hanya bersumber dari pendapatan hibah itu mencapai Rp. 3.099.972.100 atau 155% dari target.
Sedangkan Pendapatan Hibah sebesar Rp. 3.099.972.100 atau 155% dari target 2 miliar.(Masudi/CBFM)