Puluhan pegawai Pengadilan Negeri Rembang menjalani tes urin yang diadakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang di halaman Kantor Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (25/5). Tes urine itu dilakukan setelah adanya kasus narkoba yang menjerat Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten beberapa waktu lalu.
Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Anteng Supriyo menyampaikan, tes urine tersebut dilakukan untuk deteksi dini penyalahgunaan dan pencegahan penggunaan narkotika di lingkungan pengadilan negeri Rembang.
Mulai dari ketua, wakil, hakim, sampai ASN dan honorer menjalani tes urine tersebut. Dirinya mengaku tes urine digelar setelah adanya kasus 2 hakim dan 1 panitera di Rangkasbitung yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten karena kasus narkoba.
“Karena kita biasa mengadili kasus narkotika jangan sampai kita juga terlibat dengan narkotika. Jadi kita berinisiatif melakukan pemeriksaan deteksi dini tersebut. Ini juga sebagai antisipasi karena kemarin rekan kita di PN Rangkasbitung yang ditangkap BNN karena narkotika,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang AKP. Guno Tri Handoyo mengatakan tes urine merupakan langkah awal untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Rembang. Setelah melakukan tes urine, hasilnya bisa langsung diketahui dalam waktu 5 menit.
“Ini untuk pemeriksaan kita melibatkan anggota satresnarkoba polres Rembang, dari dokes polres Rembang, dan kita bekerjasama dengan pengadilan negeri Rembang, ” kata dia.
Dirinya menyebutkan kurang lebih ada 36 orang dari pengadilan negeri Rembang yang dilakukan tes urine. Hasilnya tidak ada satu pun yang dinyatakan positif atau semua pegawai di pengadilan negeri Rembang negatif dari narkotika.(Dari Rembang Rendy melaporkan)