Pengerjaan proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang berlokasi di utara Alun-alun Kota Rembang, akhirnya diputus kontrak. Hal itu setelah tidak ada iktikad baik dari pekerja proyek untuk melanjutkan pekerjaan.

Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies Barro’ mengatakan diputusnya kontrak karena dengan adanya toleransi penambahan 50 hari kerja, tidak dikerjakan. Bahkan tidak ada aktifitas pengerjaan di lokasi bekas gedung PGRI itu.
Setelah adanya kejadian itu, menurut Gus Hanies menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Rembang, dalam memilih rekanan pengadaan barang.
Dari laman lpse.rembangkab.go.id diperoleh informasi bahwa nilai kontrak proyek MPP senilai Rp 3.674.947.570,20. Pelaksanaan 150 hari kalender 23 Juli sampai 19 Desember 2021. Penyedia jasa CV. Arya Guna Wijaya dan konsultan pengawasnya CV. Multiline. Proyek MPP sebelumnya gagal selesai menurut jadwal sehingga diberikan perpanjangan hingga 50 hari.(Masudi)