Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang menggelar operasi untuk memberantas knalpot brong karena dianggap menyalahi aturan spesifikasi teknis pabrik serta mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Rembang AKP. Indra Jaya Syaputra mengatakan, operasi ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Pengamanan knalpot brong tersebut menurut Kasat Lantas juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu dan meresahkan masyarakat.
“Masyarakat resah dengan suara knalpot brong yang mengganggu apalagi disaat jam istirahat,” ungkapnya.
Jumlah yang diamankan sejauh ini mencapai puluhan. Sepeda motor yang menggunakan knalpot bising akan diamankan untuk sementara. Kemudian pemilik kendaraan dibina untuk mengganti knalpot sesuai standar kendaraan semula.
Menurut Kasat Lantas sejauh ini penggunaan knalpot bising jumlahnya semakin menurun. Hal tersebut seiring dengan gencarnya penertiban yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Rembang. Baik giat penindakan saat razia, maupun pelanggaran kasat mata. (Asmui)