REMBANG – Satuan Reserse dan kriminal Polres Rembang berhasil membongkar lokasi penimbunan solar bersubsidi di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan. Seorang warga berinisial NE diamankan polisi lantaran terlibat dalam kasus penimbunan solar bersubsidi.

Sementara pria berinisial SR, warga Desa Balongmulyo yang berperan sebagai penimbun masih dalam pengejaran polisi. SR menimbun solar bersubsidi di dalam 4 bak penampungan yang ditempatkan di sebelah rumah saudaranya.

Di hadapan awak media saat gelar perkara di lokasi penimbunan solar subsidi, Minggu (28/8) kemarin, NE yang memiliki usaha penggilingan padi mengaku dirinya membeli solar di SPBU untuk kebutuhan industri gilingan padi miliknya. Namun karena penggilingan padi sepi, akhirnya solar yang dibelinya dijual kepada SR dengan harga di atas harga eceran.

“Saya ditawari SR untuk tambahan, dari pada penggilingan sepi gitu katanya,” ungkap NE

Tergiur dengan keuntungan yang didapatnya, akhirnya NE melanjutkan aksinya untuk menjual solar yang ia beli kepada SR. Dengan latar belakang memiliki usaha penggilingan padi, NE dengan mudah untuk membeli solar di SPBU dengan jumlah banyak.

“Rata-rata setiap hari 200 liter untuk pengambilan saya dari SPBU. Per harinya dapat untung Rp. 120-130 ribu, saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena saat ini sepi tidak ada panen,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menyampaikan aksi NE sudah dilakukan selama 20 hari sejak awal bulan Agustus. NE mendapat keuntungan Rp. 650 per liter dari 200 liter yang ia beli setiap harinya dari SPBU.

“RE ini yang membeli solar subsidi kemudian dijual ke SR. RE beli dengan harga Rp 5.150 per liter dijual seharga Rp 5.800, jadi ada selisih Rp 650,” katanya.

Jika ditotal, lanjut AKBP Dandy, NE dapat mengantongi keuntungan sebesar Rp. 2.600.000 selama 20 hari. Dengan perhitungan keuntungan yang didapat NE sebesar Rp. 130 ribu per hari dari menjual 200 liter solar kepada SR.

AKBP Dandy menyebutkan, total ada 4.000 liter atau 4 ton solar bersubsidi yang terkumpul di lokasi penimbunan milik SR. SR juga menyediakan 27 jerigen kapasitas 35 liter untuk digunakan NE membeli solar di SPBU.

“SR ini selain menyiapkan jerigen, dia juga menyuruh beberapa orang untuk membeli (solar) di SPBU wilayah Rembang. Nanti akan kita dalami, dari SR ini solar dilempar ke mana lagi. Apakah ada penyalahgunaan BBM subsidi ini di tempat lain atau pengguna lain,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka NE dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Kita imbau penggunaan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan disalahgunakan apalagi sebentar lagi dari informasi yang beredar terkait perubahan harga BBM jangan dijadikan alasan untuk melakukan Tindakan kejahatan,” pungkasnya.(Dari Rembang Rendy melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…