Polisi Tetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPC PPP Rembang

Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Rembang dalam dugaan pencemaran nama baik Ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo, Rabu (12/1) menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku menemukan stiker di jalan kemudian mengaku baru menempel pada satu rumah.

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menindak lanjuti dengan melakukan pendalaman. Diketahui, tersangka berinisial HS, warga kecamatan sedan. Disinggung terkait latar belakang tersangka, untuk sementara pihaknya masih mengkaji lebih dalam.

”Sementara kami dalami untuk keterlibatannya. Nanti perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 310 atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Terkait dengan kronologi penangkapan, AKP Hery menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Rembang langsung membentuk tim untuk mengusut perkara ini.

”Setelah kami lakukan pendalaman, sementara satu sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Saat ini, telah diamankan barang bukti berupa stiker kurang lebih sebanyak 30 lembar. Hingga kemarin pihaknya telah menerima tiga laporan yang sudah masuk terkait pencemaran nama baik Ketua DPC PPP Rembang. (Ren/Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *