Jajaran Satresnarkoba Polres Rembang berhasil menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis ganja masuk ke wilayah Kabupaten Rembang. Jumlah pengiriman barang haram itu membuat anggota polisi geleng kepala, yakni mencapai 2 Kg.

Ganja yang diduga dikirim dari Medan, Sumatera Utara itu merupakan pesanan dua orang tersangka. Yakni tersangka berinisial S (37 tahun) warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, dan H (33 tahun) warga Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Warga Desa Banyudono tersebut berperan sebagai penerima barang, sedangkan H merupakan pemesan sekaligus yang mengatur pengiriman barang.

Kepada Polisi, S mengaku sempat menolak kiriman ganja itu. Diduga kuat yang bersangkutan merasa sudah diincar aparat kepolisian.

“Saya cuma dimintai alamat sama H. Kenal dengan IH sudah lama, tapi teman biasa saja. Barang sudah saya cancel, tapi nggak tahunya sudah dikirim,“ kata S dihadapan awak media Kamis pagi kemarin.

Sedangkan tersangka H mengaku dua kali menerima informasi pengiriman barang larangan itu. Paket pertama berupa kaos, dan kedua berupa ganja.

Barang yang dikirim ke Kabupaten Rembang hanya bersifat transit sementara, kemudian narkoba langsung dikirim lagi kepada seseorang yang sudah menunggu di Sidoarjo, Jawa Timur.

SH ditangkap saat mengambil paketan ke sebuah ekspedisi di Rembang. “Infonya dari bang Deni, orang Bogor. Barang ini mau dikirim lagi ke bang Agus di Sidoarjo. Saya baru pertama ketemu bang Agus, belum kenal lama, “ paparnya.

Dalam release kasus yang dipimpin Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prastiyo terungkap bahwa terbongkarnya kasus ini, berkat informasi dari ekspedisi pengiriman barang yang merasa curiga terhadap isi sebuah kardus.

Didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Guno Tri Handoyo memaparkan bahwa narkoba dikirim melalui bandara Kualanamu Medan.

Begitu terendus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN kemudian berkoordinasi dengan Polres Rembang. Anggotanya langsung menyelidiki keberadaan alamat tujuan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori.

Ia menegaskan sebelum pengiriman ganja, kedua tersangka sudah saling komunikasi. Jika muncul pengakuan tersangka tidak tahu barang apa yang dikirim, menurutnya tidak benar.

“Sebagai catatan, tersangka 1 dan tersangka 2 ini sudah saling komunikasi, sebelum barang dikirim. Jadi mereka sudah tahu, “ bebernya.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis. S pernah ditahan atas kasus pencurian di wilayah hukum Polres Pati. Sedangkan H residivis kasus Narkoba, sempat divonis 10 tahun penjara di Surabaya. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…