Supir truk beserta barang bukti 76 batang kayu sonokeling hasil curian berhasil diamankan Polres Rembang. Supir yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap ketika mengangkut kayu sonokeling di Desa Ringin Kecamatan Pamotan.
Pelaku dengan inisial HM mengaku cuma sebagai buruh angkut dan supir truk pengangkut kayu sonokeling. Dirinya sudah dua kali melakukan pengangkutan kayu hasil curian tersebut.
Dalam sekali aksi, dirinya mendapat upah sebesar Rp. 1 juta. HM membeberkan hanya mendapat tugas untuk mengangkut kayu yang tidak bersurat resmi tersebut.
“Yang menyuruh bapak tono, rumahnya saya kurang jelas. Baru dua kali ini melakukannya, saya dapat ongkos Rp. 1 juta,” ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, Senin (24/1) menyampaikan Polres Rembang berhasil mengamankan barang bukti berupa 76 kayu sonokeling. Kayu tersebut merupakan milik perhutani yang benar-benar dilindungi.
Selain kayu, Polres Rembang juga mengamankan satu buah truk yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut. Tersangka bersama barang bukti diamankan polisi di wilayah Kecamatan Pamotan.
“Jadi disekitar Pamotan anggota kami telah mengamankan 1 buah truk yang dicurigai mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu sonokeling. Ternyata benar, disitu kita dapati 76 batang kayu sonokeling yang siap dijual, kita amankan beserta supirnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pembrantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Ren/Rd)