REMBANG – Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di 4 desa berlangsung lancar dan aman. Pilkades PAW tersebut dilakukan serentak pada hari Kamis (07/09), di Desa Weton Kecamatan Rembang, Desa Mlatirejo Kecamatan Bulu, Desa Blimbing Kecamatan Sluke dan Desa Sedan Kecamatan Sedan.

Secara rinci hasil Pilkades di 4 desa tersebut, yakni Desa Weton ada 2 calon, Wahyu Aji Sukiswo dan Juharsih. Peserta musyawarah mufakat memilih Wahyu Aji Sukiswo.

Desa Mlatirejo, terdapat dua calon. Hasilnya Yeyen Ristiana memperoleh 24 suara dan Sunarto 19 suara, sehingga Yeyen terpilih.

Di Desa Blimbing terjadi persaingan sangat ketat antara 2 calon. Moh. Ishomudin Alfatony mengantongi 13 suara dan Dasrin 12 suara, sehingga AlFatony terpilih.

Sedangkan di Desa Sedan, dari dua calon Agum Nurul Adhim dan Muchammad Lutfi Apriliandika, peserta musyawarah mufakat memilih Agum Nurul Adhim sebagai Kades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto menjelaskan pemilihan Kades di Desa Blimbing dan Desa Mlatirejo berjalan dengan sistem voting suara terbanyak, sedangkan Desa Weton dan Sedan disepakati melalui musyawarah mufakat.

“Jadi ada dua desa yang lewat mekanisme voting, dua desa lainnya musyawarah mufakat. Alhamdulilah sampai Jum’at pagi ini (08/09). Semua berjalan dengan kondusif, “ tandasnya.

Slamet Haryanto menambahkan setelah tahap pemilihan selesai, pihak panitia membuat laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat masing-masing, untuk keperluan pembuatan surat keputusan (SK) penetapan sebagai kepala desa.

Menurut rencana, pelantikan 4 Kades PAW ini akan digelar pada hari Rabu 27 September 2023 di Pendopo Museum Kartini Rembang.

“Untuk sementara ini Kades di 4 desa itu masih dipegang oleh PJ Kades, sampai nantinya ada pelantikan Kades definitif. Tapi kita masih menunggu petunjuk bapak Bupati Rembang, semoga bisa berjalan sesuai rencana, “ terang Slamet.

Pilkades PAW ini digelar, karena Kades sebelumnya meninggal dunia. Padahal sisa masa jabatannya, baru akan berakhir bulan Desember tahun 2025 nanti.

Tahapan ini tentu berbeda dengan Pilkades reguler yang melibatkan seluruh hak pilih, Pilkades antar waktu diikuti perwakilan tokoh masyarakat. Meliputi perangkat desa, lembaga desa, Ketua RT/RW dan maksimal 5 orang tokoh masyarakat sebagai hak pilih. Kalau tidak bisa musyawarah mufakat, maka baru dilakukan voting.(Asmui/Msd/CBFM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Nikmat mendapat hidayah iman islam perlu disyukuri

REMBANG – Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengajak kepada masyarakat untuk mensyukuri hidayah…

Rumah di Pakis terbakar, kerugian ditaksir Rp 30 Juta

SALE – Rumah milik Sukrin (63 tahun), warga RT 3 RW 2,…

Dampak Lapak Online, Omset Pedagang Pakaian Anjlok

REMBANG – Tak hanya di pasar Tanah Abang Jakarta, dampak kian menjamurnya…

813 formasi PPPK dibuka di Rembang

REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten…