Empat calon kepala desa yang bertarung di Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) terpilih melalui mekanisme musyawarah Rabu pagi (23/03). Total ada empat desa yang menggelar Pilkades Pergantian Antar Waktu, yaitu Desa Turusgede Rembang, Trembes Gunem, serta Desa Bajingmeduro dan Tawangrejo Sarang
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang Nurwanto menyampaikan, dua orang terpilih secara musyawarah mufakat dan dua orang lainnya terpilih dengan cara coblosan.
Desa yang melakukan musyawarah dalam mekanisme Pilkades PAW ialah Desa Turusgede dan Desa Bajingmeduro. Sedangkan desa Tawangrejo dan Trembes pada Pilkades PAW ini sampai ke tahap pencoblosan untuk menentunkan calon Kepala Desa terpilih.
“Kalau yang musyawarah langsung mufakat dua desa. Sisanya pencoblosan,” kata Nur Wanto melalui pesan singkat kepada wartawan Radio Citra Bahari FM.
Untuk calon kepala desa yang terpilih, Desa Turusgede ialah Sutikno, Desa Trembes Dodi Mutakhir, Desa Bajingmeduro Mundir dan Desa Tawangrejo Pardono. Dalam Pilkades PAW jumlah perwakilan warga yang diundang untuk mengikuti proses Pilkades PAW adalah 50 orang. Terdiri atas unsur penjabat kepala desa dan perangkat, panitia Pilkades PAW, BPD, lembaga desa dan perwakilan tokoh masyarakat lima orang setiap dusunnya.
Tahapan selanjutnya adalah panitia Pilkades PAW menyampaikan hasil pemilihan kepada BPD, kemudian BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat. Sedangkan untuk penerbitan SK Kepala Desa PAW paling lambat 6 Mei 2022 dan pelantikan dilaksanakan paling lambat 5 Juni 2022. (Asmui)