Tim Gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Bagian Hukum serta Bagian Perekonomian Setda, Dinas Komunikasi dan Informatika bersama TNI/ Polri melakukan operasi rokok ilegal di Pasar Pamotan, Rabu (22/6). Selain pasar Pamotan, petugas gabungan juga mendatangi toko- toko di pinggir jalan protokol Kecamatan Pamotan.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen mengatakan sasaran operasi meliputi lapak – lapak yang menjual rokok didatangi petugas dan mengecek rokok dagangan secara teliti. Rokok yang dijual pedagang yang bermerk baru diterawang label cukainya untuk mengetahui asli atau palsu.
Selain mengecek produk rokok, Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang dihimbau mereka menolak jika ada sales yang menawarkan produk rokok tanpa cukai atau bercukai palsu.
“Dari hasil operasi yang kita laksanakan gabungan bersama Satpol PP, TNI/ Polri, Bagian Hukum Setda dan Dinkominfo, tidak ditemukan rokok illegal. Jadi untuk operasi tadi aman, penemuan rokok illegal tidak kami temukan. Tapi kita tetap rutin melakukan kegiatan pencegahan peredaran rokok illegal,” bebernya.
Karnen menambahkan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai ini merugikan negara, sehingga harus dihentikan. Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada pedagang tentang hal itu, sehingga merekapun bisa ikut membantu dalam pencegahan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak menjualnya.
Wiwik Widodo, salah satu pedagang di pasar Pamotan mengaku sering ditawari sales rokok murah, namun selalu ditolaknya. Namun dirinya belum mengetahui pasti apakah rokok itu ilegal atau legal.
“Ngapain kita jual rokok ilegal, resiko mas, tidak nyaman kalau jual. Kadang-kadang memang ada sales yang nawari bilang gini, bu ada rokok ini nitip ya bu, murah, nggeh saya jawab tidak, ” tuturnya.
Wiwik lebih memilih sales langganannya selama ini yang sering menyetor rokok ke lapaknya. Menurutnya lebih aman dapat sudah terpercaya.(Dari Pamotan Rendy melaporkan)