REMBANG – Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Rembang tahun anggaran 2022, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Rembang tentang persetujuan Rancangan Perubahan KUA / PPAS tahun anggaran 2022, di Ruang Sidang paripurna, hari Senin (19/9).
Sekretaris Badan Anggaran DPRD rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo mengatakan dalam pengesahan itu pendapatan daerah dan belanja daerah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk 2022 dibanding KUA PPAS mengalami penambahan sebesar Rp. 400 juta.
“Pendapatan daerah pada APBD induk sebesar Rp. 1.874.516.280,00 pada pembahasan KUA PPAS menjadi Rp. 1.905.531.081.903. Sedangkan belanja daerah pada APBD induk 2022 sebesar Rp. 2.203.102.306.051 di pembahasan KUA PPAS menjadi Rp. 2.232.003.097.934,56,” Imbuhnya.
Sekretaris DPRD Rembang itu menjelaskan di penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2022 itu terdapat defisit Rp. 326,4 Milyar ditutup dengan pembiayaan daerah Rp. 383,3 Milyar.
Nur Purnomo mengungkapkan dalam penetapan KUA PPAS, DPRD Rembang merekomendasikan kepada Inspektorat agar melakukan pemeriksaan terhadap desa-desa yang akan menjalankan proses pemilihan kepala desa dan memastikan temuan pemeriksaan sudah ditindaklanjuti sebelum masa berakhirnya kepala desa.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara ketua DPRD dengan Bupati Rembang, Abdul Hafidz dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD kepada Bupati.(Masudi)