Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang mengadakan sosialisasi tentang peran serikat kerja atau serikat buruh dalam hubungan kerja industrial di gedung hijau komplek rumah dinas Wakil Bupati, Kamis (31/3).
Kegiatan tersebut dihadiri para pekerja atau buruh dengan mendatangkan pemateri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Rembang dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Chris Prasetyana menyampaikan adanya serikat kerja atau serikat buruh dibentuk untuk menjembatani para pekerja atau buruh ketika ada perselisihan. Agar perselisihan terjadi bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
“Jadi serikat ini dibentuk untuk menjembatani semua, termasuk perlindungan, kesejahteraan, aspirasi para pekerja,” terangnya.
Sementara itu, Ketua SPSI Rembang, Jasmani menyambut baik digelarnya acara sosialisasi kepada para pekerja atau buruh. Dengan begitu potensi timbulnya konflik dapat ditekan dengan pemahaman yang telah diberikan pada sosialisasi itu.
Selain itu, melalui acara sosialisasi ini juga bisa memperkuat tripartit atau forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
“Saya sangat berterimakasih kepada dinas perindustrian dan tenaga kerja yang telah memfasilitasi pertemuan antara serikat pekerja, apindo dan pemerintah. Saya berharap pada kesempatan yang akan datang itu dapat kita tingkatkan lagi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Dewan Pengurus Apindo Kabupaten Rembang, Iwan Thomasfa menuturkan momen tripartit seperti ini sangat dibutuhkan. Karena hal tersebut merupakan harapan optimisme untuk menuju iklim usaha di Rembang yang lebih cerah.
Dirinya membeberkan, hubungan antara pengusaha dan pekerja selama ini relatif kondusif. Apalagi didukung dengan acara sosialisasi atau momen tripartit dapat lebih meningkatkan situasi kondusif yang sebenarnya.
“Acara hari ini itu merupakan usaha untuk menuju kondusif dalam artian yang sebenarnya yaitu komunikasi yang aktif antara pengusaha, pekerja dan pemerintah sebagai mediatornya,” pungkasnya. (Rnd/Rd)