REMBANG – Proses perijinan di Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang, telah memakai sistem baru. Pasalnya, dalam proses perijinan telah memakai OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti mengatakan OSS RBA dilaunching 9 Agustus 2021. Walau dilaunching hampir 1 tahun, namun masyarakat pelaku usaha belum bisa menggunakannya. Karena sistemnya belum berjalan secara maksimal. Sehingga pihaknya melakukan pendampingan hingga pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nah itu masyarakat kan kan masih awam. Kita itu setiap bulan, ada sekitar 50 sampai 60 peserta yang kita dampingi untuk bisa dapat NIB, dengan sistem yang baru di salah satu hotel,” imbuhnya.
Imung menyebutkan selama 1 tahun ini, pihaknya sudah melakukan pelatihan dan pendampingan kepada 300an pelaku usaha.
Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah menurut Imung dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA. Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB.
Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, lalu kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan memverifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.
“Untuk non Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pengusaha-pengusaha besar. Kita juga melakukan pendampingan secara personal. Karena ijinnya tidak cuma lewat sistem. Verifikasi sampai ke provinsi, sampai ke pusat. Piye carane investor masuk ke Rembang, tata ruang harus bisa dijaga,” bebernya.
Pejabat asal Kaliori itu menerangkan kejadian pendampingan ini tidak hanya dilakukan oleh DPMPTSP Rembang saja, melainkan Pekerjaan Rumah bagi DPMPTSP di seluruh Indonesia. Pasalnya, sistem yang digunakan belum maksimal. Karena belum sinkronnya antara sistem di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTaru) Kabupaten Rembang dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Jadi, ya kita wira-wiri ke BKPM juga, ke provinsi juga. Karena kadang pemohon menginput data di DPUTaru, tata ruangnya tidak bisa terbaca. Kadang terbaca, di BKPMnya tidak bisa terbaca,” ujarnya.
Langkah yang dilakukan untuk mengurus OSS RBA dengan cara pelaku usaha mendaftar melalui situs web OSS-RBA supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi. Untuk pelaku usaha yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI), syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan untuk warga negara asing (WNA), syaratnya adalah memiliki nomor paspor; baik WNI maupun WNA harus memiliki surat elektronik aktif untuk membuat akun di platform OSS-RBA. Langkah berikutnya adalah memasukkan bidang usaha dan nilai investasi. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan memverifikasi kesesuaian usaha.(Masudi)