Penjual pentol keliling nekad menggasak 6 kotak amal di mushola dan masjid di Kecamatan Kragan. Apesnya, tindakan nekad itu ternyata terekam kamera pengintai atau CCTV salah satu masjid dan viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman CCTV pelaku beraksi sekitar pukul 23.00 malam. Pelaku mengenakan kaos berwarna putih bergambar, celana pendek, dan mengenakan tas selempang kecil yang diduga digunakan untuk wadah uang dari kotak amal yang berhasil dibobol.
Diketahui pelaku berinisial L merupakan warga asal Banten yang tinggal di kontrakan di Desa Kalipang, Kecamatan Sarang. Setiap hari dirinya berkeliling jualan pentol dengan gerobak pikulan.
Tak disangka, ternyata rutinitas berjualan pentol keliling juga dimanfaatkannya untuk memantau situasi masjid. Dengan berbekal obeng, pelaku menjebol kunci gembok pada kotak amal masjid.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, Rabu (14/12) menyampaikan berawal dari beredarnya video viral di media sosial pada tanggal 8 Desember kepolisian Polres Rembang langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut. Selama 4 hari, akhirnya pelaku berhasil diringkus pada tanggal 12 Desember.
“Kami kantongi ciri-ciri tersangka, dan selama 4 hari kita lakukan penyelidikan bersama masyarakat dan Polsek setempat, alhamdulillah kemarin sore bisa kita amankan tersangka berinisial L,” kata dia.
Tersangka L diamankan polisi saat sedang berjualan di depan salah satu Lembaga Pendidikan di Kragan. Saat dilakukan penyidikan ternyata tersangka L telah melakukan aksi pencurian kotak amal sebanyak 6 kali di mushola dan masjid di wilayah Kragan.
“Dia sambil berjualan di depan masjid, depan mushola dia sambil melihat situasi dan kondisi masjid atau mushola tersebut. Kemudian malam harinya dia melakukan pencurian terhadap kotak amal di mushola atau masjid,” bebernya.
Lebih lanjut AKP. Heri menerangkan, tersangka L melakukan aksi pencurian uang kotak amal di 6 lokasi Tempat kejadian Perkara (TKP) dalam kurun waktu 2 Minggu. Barang bukti berupa gembok yang dirusak, obeng, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi dan terekam CCTV diamankan polisi.
Sementara untuk total kerugian akibat tindakan tersangka L mencapai Rp. 10 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.(Dari Kragan Rendy Teguh Wibowo melaporkan)