Polsek Pamotan berhasil membekuk satu orang pelaku penipuan yang melancarkan aksinya melalui media sosial Facebook.
Pelaku dibekuk di rumahnya di Desa Banjarejo, Kabupaten Blora Senin malam.
Kapolsek Pamotan Iptu Sutikna mengatakan, pelaku dilaporkan oleh salah seorang warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan.
Pelaku yang masih berusia 22 tahun itu piawai dalam bermain media sosial. Dengan menggunakan akun fb bernama Megah Jaya, seolah menjual besi berbagai ukuran.
Korban, yang merupakan warga Kecamatan Pamotan, Rembang tertarik dan bermaksud bertransaksi dengan pelaku. Karena kebetulan korban memiliki rencana untuk membangun rumah.
Uangpun ditransfer ke rekening pelaku. Namu sampai dengan batas waktu yang dijanjikan barang yang dipesan tak kunjung datang.
“Pelaku sendiri ini residivis kasus Curat pernah dihukum di Rutan Magetan. Dia ini belajar dari sesama tahanan didalam sel,” kata Kapolsek.
— Insert Kapolsek —
Pria residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil menipu salah seorang warga desa tersebut dengan kerugian Rp 14 juta lebih.
Kepada polisi pelaku juga mengaku ada korban lain dengan modus yang sama. Mereka tersebar di Kabupaten Kudus, Bojonegoro dan beberapa daerah lain. (dari Pamotan, Asmui melaporkan)