Konflik antar nelayan yang disebabkan penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) terjadi di Kabupaten Rembang. Terkait permasalahan itu Pemkab Rembang telah menggelar audiensi, di ruang rapat Bupati, belum lama ini, untuk mencari solusi agar permasalahan itu tidak semakin memanas.
Dalam audiensi itu dihadiri langsung Bupati Rembang Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ beserta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), DPRD dan perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Kepala Bidang (Kabid) Kenelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Rembang, Sugiyarto usai audiensi menyampaikan Pemkab mengharapkan adanya solusi atas konflik yang terjadi. Dikatakannya saat ini sudah ada aturan namun masih terkendala dalam penerapannya di lapangan.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, gambaran konflik yang terjadi akhir-akhir ini timbulnya perselisihan antar nelayan yang menggunakan bubu dengan nelayan yang menggunakan alat tangkap jaring cotok.
“Mereka kadang-kadang alatnya (bubu) tersangkut oleh jaring cotok nelayan. Jadi kadang sering terjadi perselisihan,” bebernya.
Dirinya menjelaskan bahwa API menggunakan jaring cotok memang sudah ada larangannya. Karena penggunaan jaring cotok sangat tidak ramah lingkungan sebab jaring tersebut menjuntai hingga dasar laut.
“Jaring cotok itu kan sudah jelas, modelnya ke bawahnya ada papannya sehingga bisa mengenai paling bawah (dasar laut). Jadi apa saja bisa kena, dan kalau mengenai karang juga bisa merusak. Memang alatnya (jaring) juga rusak Ketika menyangkut karang. Tapi lama kelamaan karang kita juga rusak,” bebernya.
Untuk itu, solusi yang ditawarkan dalam audiensi tersebut adalah mengganti penggunaan API yang ramah lingkungan. Kemudian mengamankan jalur satu air untuk penanaman bagan kerang hijau yang berfungsi sebagai tanda larangan memasang jaring.
“Bukan untuk menghalau mereka, namun itu sebagai tanda. Oh iya di situ ada tanda budidaya kerang hijau, jadi bisa menghindar,” pungkasnya.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)