Pengedar sekaligus pemakai beserta barang bukti ribuan pil koplo berhasil diamankan Satuan reserse narkoba Kepolisian Resort (Polres) Rembang. Pengedar diketahui berinisial MN (23) warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
MN diamankan ketika bertransaksi di salah satu SPBU di Kecamatan Kaliori, Sabtu (12/8) kemarin. Setelah dilakukan penyidikan, Polisi menyita 2.786 pil koplo yang terdiri dari 1.956 butir obat tablet warna putih berlogo Y dan 830 butir tablet warna kuning berlogo Dmp.
Laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan itu mengaku pil koplo tersebut dibelinya dari online market. Kemudian pil itu digunakannya sendiri dan dijual kepada teman-temannya yang juga berprofesi sebagai nelayan.
Disebutkannya, 1 klip plastik kecil berisi 10 butir pil dijual dengan harga Rp 15 ribu, jika laku terjual habis bisa mendapat keuntungan sebesar Rp 700 ribu. Sedangkan untuk ukuran kaleng dengan isi sekitar 1.000 butir pil dijual dengan harga Rp 1,2 juta dengan keuntungan Rp 400 ribu.
MN mengatakan pil tersebut memiliki efek sebagai obat penenang. Sehingga ketika berlayar di lautan, nelayan yang menggunakan pil tersebut bisa betah meski tanpa hiburan.
“Kan di kapal tidak ada hiburan karena tidak ada sinyal. Biasanya pakai kalau habis kerja. Tidak tahu itu obat dilarang,” ucapnya.
Semantara itu, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Rembang, AKBP Suryadi menjelaskan menurut keterangan pelaku, ada warga Rembang yang memesan pil koplo tersebut. Rencananya pil koplo itu akan dibawa untuk bekerja mencari ikan di laut.
“Pelaku mendapatkan pesanan 1 orang warga Rembang, dimana akan digunakan untuk kerja di laut mencari ikan. Di sana butuh semacam pil untuk penenang diri menurut keterangan pelaku. Namun berhasil digagalkan dalam penjualan tersebut,” bebernya.
Kapolres menjelaskan obat-obatan terlarang tersebut biasa digunakan oleh komunitas punk dan remaja-remaja yang memiliki perilaku menyimpang (devian).
Untuk mempertanggungjawabkan tidakannya, MN dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(Dari Rembang Rendy melaporkan)