Keamanan pangan bukan hanya wilayah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM), namun kolaborasi lintas sektor. Demikian disampaikan Kepala Badan POM Semarang, Sandra Maria Philomena Linthin, saat audiensi di Ruang Rapat Bupati, baru-baru ini.
Sandra mengatakan pengawasan peredaran obat dan makanan berbahaya juga menjadi kewenangan dari Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan kabupaten / kota.
“Peredaran bahan berbahaya itu sebenarnya menjadi kewenangan dari Dinas Perdagangan. Misalnya peredaran formalin, kemudian borax. Itu menjadi kewenangan dari Dinas Perdagangan,” imbuhnya.
Sandra berharap semua lintas sektor untuk turut bersama-sama melaksanakan pembinaan. Pasalnya, dengan pengawasan dan pembinaan saja tidak cukup. Karena dengan pengawasan terbaik sekalipun, namun permintaan masyarakat masih tetap banyak. Maka pedagang akan tetap membeli dan menjualnya.
Sandra mencontohkan obat kuat lelaki ditambahkan obat herbal. Kadang-kadang penjualnya tahu tidak boleh. Sehingga ditaruh di laci atau dus. Karena peminatnya masih banyak. Sehingga pasokannya perlu dieliminasi. Pasti pedagang akan menjual dengan sembunyi-sembunyi. (Msd)