REMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, mengingatkan kepada peserta pemilu untuk mewaspadai kampanye di luar jadwal. Pasalnya, antara pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) dengan waktu kampanye ada jeda waktu selama 25 hari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan tahapan pemilu 2024 ini, sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya. Karena dulu setelah pengumuman DCT langsung kampanye. Saat ini, menunggu 25 hari.
“Caleg sudah ditetapkan. Artinya subyek hukumnya sudah ada. Caleg ditetapkan tanggal 3, lha kampanye 28. Artinya kerawanananya 25 hari ini, adalah kampanye di luar jadwal,” imbuhnya.
Ia menjelaskan agar tidak terjadi kampanye di luar jadwal supaya peserta pemilu tidak memasang Alat Peraga Kampanye. Karena sanksinya akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pengawas Pemilu baik Bawaslu, panitia pengawas pemilu kecamatan maupun panitia pengawas pemilu desa.
Disamping itu, peserta pemilu dilarang menggelar kampanye berupa rapat umum dan kampanye iklan di media. Pasalnya akan dikenai sanksi pidana.
Totok menjelaskan sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023, peserta Pemilu tetap boleh melakukan sosialisasi dengan cara memasang alat peraga sosialisasi yang tidak boleh ada unsur ajakan seperti mohon dukungan, gambar tanda coblos paku, mencantumkan logo partai politik (Parpol) beserta nomor urut dan melanggar Peraturan Bupati.
Peserta pemilu menurut Totok diberi kelonggaran dengan diperbolehkan menggelar pertemuan terbatas dengan tim, memasang bendera Parpol dan melakukan kegiatan di kantor parpol.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, pada 4 Nopember 2023 ini, telah mengumumkan DCT anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dalam pemilihan umum tahun 2024 melalui keputusan KPU nomor 198/PL.01.4-Pu/3317/2023 menetapkan 514 Caleg dari 16 Parpol dari 18 parpol di Kabupaten Rembang kecuali Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang.(Masudi/CBFM)