Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang mulai membuka penerimaan berkas pengajuan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, pada pemilihan umum (pemilu) serentak 2024, Senin (1/5). Jadwal pengajuan berkas dibuka hingga dua pekan ke depan.
Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan, waktu pengajuan berkas balon anggota DPRD dibuka mulai Senin, 1 Mei hingga Sabtu 13 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sementara khusus Minggu, 14 Mei, pengajuan berkas dilayani mulai 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
“Ini nanti akan diajukan oleh pimpinan partai politik masing-masing di tingkat Kabupaten dengan syarat ada persetujuan dari pimpinan partai tingkat pusat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, sistem pengajuan berkas balon anggota DPRD Rembang dilakukan secara online melalui sistem informasi pencalonan (SILON). Partai politik di Kabupaten Rembang sebelumnya telah mendapat bimbingan teknis terkait tata cara pengisian SILON.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Arifin mengungkapkan, untuk pengajuan balon anggota DPRD dengan status mantan terpidana, dibagi menjadi dua macam.
Pertama, mantan terpidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, bisa langsung maju Nyaleg tanpa jeda waktu, dengan syarat melampirkan surat keterangan Kepala Rutan/Lembaga Pemasyarakatan bahwa telah selesai menjalani hukuman. Kemudian salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan sebagai mantan terpidana yang diumumkan melalui media massa.
Sedangkan kategori kedua, mantan terpidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara ke atas, maka harus jeda lima tahun. Dihitung sejak bebas total, sampai dengan hari terakhir pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) 14 Mei 2023.
“Khusus ini harus ada jeda 5 tahun dulu, baru boleh Nyaleg. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU, “ ucapnya.
Selain penerimaan berkas balon anggota DPRD Rembang, KPU juga melakukan tahapan pemuktahiran data pemilih. Saat ini KPU Rembang sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS).(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)