Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang, Etty Apriliana mengumumkan bagi penerima segala jenis bantuan dari pemerintah akan dihapus datanya jika yang bersangkutan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP.
Karena pada prinsipnya semua data penerima bantuan menggunakan data dari KTP elektronik.
“Kemarin kami baru menginformasikan kepada Dindukcapil secara lisan kalau penerima bantuan yang belum berKTP elektronik akan hilang,” katanya.
Lebih lanjut Etty menambahkan jika ada perubahan data kependudukan, namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) belum melakukan perubahan secara penuh maka data tersebut tidak akan tercantum di DTKS.
“Kalau ada perubahan data alamat, kalau Dukcapil tidak prove semua data itu tidak akan ada di DTKS,” jelasnya.
Di Kabupaten Rembang sendiri pemutakhiran data DTKS dilakukan setiap tanggal 14 setiap bulannya. Dan ditutup pada tanggal 25 kemudian.
Untuk itu Etty menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki perekaman KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman.(Asmui/Msd)