REMBANG – Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang membongkar kasus pencurian 2 unit dump truk yang terjadi dalam semalam di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni Desa Bogorejo dan Desa Karas Kecamatan Sedan, pada tanggal 11 September 2022 lalu.
Kapolres Rembang AKBP. Dandy Ario Yustiawan menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya membekuk 6 orang tersangka pelaku. Kini mereka sudah meringkuk di dalam tahanan Polres Rembang.
Mereka terdiri dari 4 orang eksekutor pencurian, dan dua orang yang diduga sebagai penadah. Dalam semalam mereka berhasil membawa kabur dua unit truk di wilayah Kabupaten Rembang.
Para tersangka, berasal dari Lampung, Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang dan Demak. Khusus warga Kecamatan Sedan, selain sebagai penunjuk lokasi, juga ikut terlibat dalam pencurian.
“4 orang tersangka pencuri, sedangkan 2 orang diduga sebagai penadah barang curian. Sudah kita amankan berikut barang bukti,“ tuturnya.
Kapolres menambahkan, anggotanya langsung melakukan penelusuran kamera pengintai yang ada di perbatasan Rembang.
Setelah itu, anggota Resmob Satreskrim Polres Rembang mengembangkan penelurusan ke CCTV jalan tol, sampai pelabuhan Merak – Bakauheni, hingga akhirnya terdeteksi truk dibawa kabur di daerah Lampung Timur.
Setelah sampai di Lampung truk kembali dijual kepada seorang penadah. truk yang semula berwarna kuning diubah menjadi merah.
Empat orang tersebut merupakan para pelaku lintas provinsi, yang semuanya warga Lampung. Sedangkan penadah pertama merupakan warga Demak, dan penadah kedua warga Lampung.
Abdul Rozab warga Desa Kalitengah, Kecamatan Pancur yang merupakan pemilik truk mengaku bersyukur truknya sudah dapat ditemukan. Ia mengaku tidak mengenal para pelaku. (Asmui)